Jakarta - Hakim M Reza Latuconsina diberi sanksi skorsing 2 tahun karena berselingkuh dengan panitera pengganti bernama Sinta. Reza dan Sinta yang bekerja di Pengadilan Negeri Ternate (PN Ternate) kepergok selingkuh pada Oktober 2013.
Dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (25/2/2014). Reza dan Sinta pernah diperingatkan untuk menjaga jarak hubungan mereka oleh Ketua PN Ternate.
Tapi apa daya, hasrat asmara keduanya lebih memilih untuk menghiraukan peringatan Ketua PN Ternate. Hubungan cinta terlarang pun terus berlanjut.
Hingga pada akhirnya pada Oktober 2013 kedua pasangan itu kepergok sedang berduaan di dalam kamar di rumah dinas hakim Reza. Mereka digerebek oleh aparat lurah setempat.
"Tapi saudara sempat mengelak saat digrebek dan mengaku tidak ada perempuan di kamarnya," ujar ketua majelis Imran Anwari saat membacakan kronologi kejadian.
Petugas kelurahan seakan tidak percaya dan menggeledah kamar milik Reza. Rupanya Sinta ditemui sedang bersembunyi di dalam lemari. Usai kejadian itu, mereka berdua dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Ternate dan berujung pada sidang etik hakim atau yang biasa dikenal dengan sebutan MKH.
MA sempat merekomendasikan sanksi pemecatan kepada Reza tetapi hasil MKH MA-KY hanya bisa menjatuhkan sanksi skorsing 2 tahun.
"Apakah saudara mengerti dan menerima putusan ini?" ucap Imran Anwari.
"Saya mengerti dan menerima," jawab Reza dilanjutkan dengan sujud syukur karena lolos dari sanksi pemecatan. (detik)